Pasal 24
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tugas subpanitia daerah: a. menerima pendaftaran calon Bintara dan Tamtama Polri; b. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; c. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pertama; d. melaksanakan pemeriksaan psikologi; e. melaksanakan Penelusuran Mental Kepribadian; f. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kedua termasuk kesehatan jiwa; g. melaksanakan pengujian akademik; h. melaksanakan pengujian kesamaptaan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik; i. melaksanakan pemeriksaan administrasi akhir; j. melaksanakan sidang terbuka penetapan kelulusan akhir tingkat Subpanitia Daerah untuk seleksi calon Bintara dan Tamtama Polri; k. memberikan konseling kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; l. menyiapkan laporan pelaksanaan dan melaporkan hasil sidang kelulusan tingkat subpanitia daerah ke panitia daerah;
m. mengirim calon Bintara dan Tamtama Polri yang dinyatakan lulus terpilih sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan ke panitia daerah; n. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan; dan o. melaporkan kepada panitia daerah tentang permasalahan yang dihadapi subpanitia daerah. (2) Wewenang Subpanitia Daerah: a. menentukan kelulusan calon Bintara dan Tamtama anggota Polri; dan b. melibatkan tim pemeriksa/outsourcing sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), subpanitia daerah bertanggung jawab kepada panitia daerah.
