Pasal 23
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tugas Panitia Daerah: a. melaksanakan kampanye dan pengumuman penerimaan; b. menerima pendaftaran; c. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pertama; e. melaksanakan pemeriksaan psikologi; f. melaksanakan penelusuran mental kepribadian;
g. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kedua termasuk kesehatan jiwa; h. melaksanakan pengujian akademik; i. melaksanakan pengujian kesamaptaan jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik; j. melaksanakan pemeriksaan administrasi akhir; k. melaksanakan sidang terbuka penetapan kelulusan akhir tingkat daerah untuk seleksi calon Bintara dan Tamtama Polri; l. melaksanakan sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah untuk seleksi calon Perwira Polri; m. memberikan konseling kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; n. menyiapkan laporan pelaksanaan dan melaporkan hasil sidang kelulusan tingkat daerah ke Panitia Pusat; o. mengirim calon Perwira Polri yang dinyatakan lulus terpilih sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan, untuk mengikuti seleksi tingkat pusat; p. mengirim calon Bintara dan Tamtama Polri yang dinyatakan lulus terpilih untuk mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri; q. menjabarkan kebijakan seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat; r. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan mekanisme seleksi penerimaan yang dilaksanakan oleh subpanitia daerah dan Panitia Bantuan Penerimaan; s. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan; dan t. melaporkan kepada Panitia Pusat tentang permasalahan yang dihadapi Panitia Daerah. (2) Wewenang Panitia Daerah: a. dapat membentuk subpanitia daerah guna memudahkan proses pendaftaran dan seleksi;
b. membentuk panitia bantuan penerimaan yang berkedudukan di Kepolisian Resor untuk memudahkan proses pendaftaran; c. melibatkan tim pemeriksa/outsourching sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian; dan d. menentukan kelulusan calon anggota Polri. (3) Apabila Panitia Daerah membentuk sub panitia daerah/panitia bantuan penerimaan, kuota panitia daerah dapat dibagi menjadi kuota sub panitia daerah/panitia bantuan penerimaan. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), panitia daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pusat.
