Pasal 22
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tugas subpanitia pusat: a. melaksanakan kampanye melalui media sosial, spanduk, brosur, poster dan leaflet penerimaan anggota Polri; b. menerima pendaftaran; c. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan; e. melaksanakan pemeriksaan psikologi; f. melaksanakan penelusuran mental kepribadian; g. melaksanakan pengujian akademik;
h. melaksanakan pengujian kesamaptaan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik; i. melaksanakan pemeriksaan administrasi akhir; j. melaksanakan sidang terbuka; k. membentuk tim konseling untuk memberikan pelayanan kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; l. menyiapkan laporan pelaksanaan dan melaporkan hasil sidang kelulusan tingkat subpanitia pusat ke Panitia Pusat; m. mengirim calon Perwira Polri yang dinyatakan lulus terpilih sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan, untuk mengikuti seleksi tingkat pusat. n. menjabarkan kebijakan seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat; o. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan; dan p. melaporkan kepada Panitia Pusat tentang permasalahan yang dihadapi Sub Panitia Pusat. (2) Wewenang subpanitia pusat: a. menentukan kelulusan calon anggota Polri; dan b. melibatkan tim pemeriksa/outsourcing sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sub panitia pusat bertanggung jawab kepada panitia pusat.
