Pasal 21
BAB 5 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tugas Panitia Pusat: a. melaksanakan kampanye melalui media sosial, spanduk, brosur, poster dan leaflet penerimaan anggota Polri; b. memberikan petunjuk/arahan kepada panitia penerimaan anggota Polri di tingkat daerah; c. menentukan sistem penilaian, pemeriksaan dan pengujian serta standar kelulusan; d. mengatur jadwal waktu dan tahapan penerimaan; e. menyiapkan materi pemeriksaan psikologi serta mendistribusikan ke Panitia Daerah; f. menyiapkan materi akademik untuk seleksi tingkat pusat;
g. melaksanakan seleksi calon Perwira Polri di tingkat pusat; h. membentuk tim konseling untuk memberikan pelayanan kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; i. melaksanakan kaji ulang terhadap penyelenggaraan/ proses, dan mekanisme penerimaan; dan j. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan. (2) Wewenang panitia pusat: a. merumuskan kebijakan seleksi penerimaan calon anggota Polri; b. menentukan persyaratan penerimaan calon anggota Polri; c. menentukan standar kelulusan; d. menentukan kuota kirim peserta seleksi tingkat pusat; e. menentukan kuota didik calon anggota Polri; f. menentukan kelulusan calon anggota Polri; dan g. melibatkan tim pemeriksa/outsourcing sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Panpus bertanggung jawab kepada Kapolri.
