PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 20
BAB 4 — KEPANITIAAN
Susunan keanggotaan panitia bantuan penerimaan terdiri dari: a. Ketua : Kepala Kepolisian Resor; b. Wakil Ketua: Wakil Kepala Kepolisian Resor; c. Sekretaris : Kepala Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor; d. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Kepolisian Resor; dan e. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.
