PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 19
BAB 4 — KEPANITIAAN
Susunan keanggotaan subpanitia daerah terdiri dari: a. Ketua : Kepala Kepolisian Daerah; b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Daerah; c. Ketua Pelaksana : Pejabat Kepolisian Daerah/ Kepolisian Resor yang berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Ajun Komisaris Besar Polisi; d. Wakil Ketua Pelaksana: Pejabat Kepolisian Daerah/ Kepolisian Resor berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau Komisaris Polisi;
e. Sekretaris : Pejabat Kepolisian Daerah berpangkat Komisaris Polisi atau Ajun Komisaris Polisi; f. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; dan g. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.
