PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 18
BAB 4 — KEPANITIAAN
Susunan keanggotaan Panitia Daerah terdiri dari: a. Ketua : Kepala Kepolisian Daerah; b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Daerah; c. Ketua Pelaksana: Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; d. Sekretaris : Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; e. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; dan f. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.
