PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 17
BAB 4 — KEPANITIAAN
Susunan keanggotaan subpanitia pusat terdiri dari: a. Ketua : Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri;
b. Wakil Ketua: Kepala Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; c. Sekretaris : Kepala Subbagian Penerimaan Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; d. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Staf Sumber Daya Manusia Polri; dan e. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.
