PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
