PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENERIMAAN
Kegiatan sidang penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilaksanakan oleh: a. panitia pusat untuk Akademi Kepolisian dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana; dan b. panitia daerah untuk Bintara dan Tamtama Polri.
