Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENERIMAAN
(1) Kegiatan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi tahapan: a. pemeriksaan administrasi, yaitu pemeriksaan keabsahan dokumen tertulis sebagai kelengkapan persyaratan administrasi dan sebagai sarana pencocokan identitas/kategori calon anggota Polri; b. pemeriksaan kesehatan, yaitu serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh fungsi kedokteran dan kesehatan Polri pada seleksi penerimaan bagi calon anggota Polri; c. pemeriksaan psikologi yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data psikologi untuk mengungkap karakteristik individu berdasarkan nilai dan persyaratan yang ditetapkan; d. Penelusuran Mental Kepribadian, yaitu kegiatan untuk memperoleh data terkait aspek perorangan, aspek mental, aspek moral dan aspek kepribadian
bangsa yang dilakukan dengan cara pengisian formulir biodata, wawancara dan pendalaman serta penelitian; e. pengujian akademik; f. pengujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik; dan g. pemeriksaan penampilan, khusus penerimaan Akpol pada tingkat Panpus. (2) Kegiatan seleksi calon anggota Polri dilaksanakan dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking. (3) Hasil kegiatan seleksi diumumkan secara langsung, terbuka dan dapat menggunakan sarana aplikasi teknologi. (4) Kegiatan seleksi pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri. (5) Kegiatan seleksi pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala Satuan Fungsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
