PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENERIMAAN
(1) Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui situs dalam jaringan (website) Polri www.penerimaan.polri.go.id. (2) Pemberitahuan pendaftaran dilaksanakan oleh panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah dan/atau panitia bantuan penerimaan, melalui: a. media cetak dan/atau elektronik; b. brosur, poster, leaflet dan spanduk; dan/atau c. internet dan jejaring sosial. (3) Pemberitahuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. waktu pendaftaran; b. tempat pendaftaran; c. persyaratan; d. tata cara pendaftaran; e. tahapan seleksi; dan f. lama pendidikan.
