PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENERIMAAN
(1) Kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan kegiatan penerangan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara terus menerus dalam rangka mendukung proses Penerimaan Calon Anggota Polri. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye, diatur dengan Peraturan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.
