PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 15
BAB 4 — KEPANITIAAN
Kepanitiaan Penerimaan Calon Anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah,
subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan, dengan keputusan: a. Kapolri untuk:
- panitia pusat yang berkedudukan di Markas Besar Polri; dan
- subpanitia pusat yang berkedudukan di Markas Besar Polri, sesuai dengan kebutuhan; b. Kepolisian Daerah untuk:
- panitia daerah yang berkedudukan di Kepolisian Daerah;
- subpantia daerah yang berkedudukan di Kepolisian Daerah, sesuai dengan kebutuhan; dan
- panitia bantuan penerimaan yang berkedudukan di Polres/Polres Kota/Polres Kota Besar.
