Pasal 7
BAB 2 — PELANGGARAN DAN SENGKETA PEMILU
(1) Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, berupa: a. pelanggaran; dan b. kejahatan. (2) Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi ketentuan yang diatur dalam Pasal 273, Pasal 274, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 277, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290 dan Pasal 291 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012. (3) Kejahatan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi ketentuan yang diatur dalam Pasal 292, Pasal 293, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, Pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, pasal 318, Pasal 319, Pasal 320 dan Pasal 321 UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 2012. (4) Unsur-unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam lampiran “A” yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
