PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 6
BAB 2 — PELANGGARAN DAN SENGKETA PEMILU
Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang penyelesaiannya dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
