Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan Kapolri ini: a. legalitas, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu senantiasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepastian hukum, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan; c. kepentingan umum, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu wajib mendahulukan kepentingan umum; d. keterpaduan, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan melalui kerja sama, koordinasi dan sinergi antara unsur-unsur yang dilibatkan dalam setiap kegiatan; e. akuntabilitas, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dapat dipertanggung jawabkan; f. transparan, yaitu Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dilakukan secara terbuka bagi pihak yang berkepentingan; dan g. efektivitas dan efisiensi, yaitu dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu memperhitungkan keseimbangan antara hasil yang dicapai dengan proses, waktu, sarana, dan anggaran yang digunakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
