PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari Peraturan Kapolri ini: a. untuk dijadikan pedoman bagi Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Pemilu; b. Penyidik memiliki persamaan persepsi dan kesatuan tindak dalam menangani Tindak Pidana Pemilu; dan c. terwujudnya Penyidikan Tindak Pidana Pemilu tepat waktu, prosedural, proporsional, profesional dan tuntas.
