PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 17
BAB 3 — PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU
Personel Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dengan persyaratan: a. bertugas pada fungsi Reserse Kriminal; b. bermoral baik dan mempunyai integritas; c. ulet dan penuh tanggung jawab; d. memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; e. memiliki kemampuan dan pengalaman dibidang Penyidikan dan mahir melakukan pemberkasan perkara serta menguasai administrasi Penyidikan; dan f. telah mengikuti pelatihan Penyidikan.
