Pasal 8
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK Kepala Satuan Fungsi di lingkungan Mabes Polri dengan unsur- unsur yang ada di bawahnya sesuai struktur organisasi bersifat vertikal, meliputi: a. Kepala Satuan Fungsi memimpin satuan fungsi di lingkungan masing- masing dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan operasional dan pembinaan fungsi kepolisian; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala Satuan Fungsi memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya; c. Kepala Satuan Fungsi memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada unsur-unsur yang berada di bawahnya; dan d. unsur-unsur yang berada di bawah Kasatfung memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai bidang tugas masing-masing baik diminta atau tidak kepada Kasatfung. (2) HTCK Kepala Satuan Fungsi dengan unsur-unsur yang berada di bawahnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Satuan Fungsi.
