Pasal 9
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK Kapolda dengan unsur-unsur yang berada di bawahnya sesuai struktur organisasi bersifat vertikal, meliputi: a. Kapolda memimpin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan operasional dan pembinaan fungsi kepolisian di kewilayahan; b. Kapolda memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur-unsur yang berada di bawahnya; c. Kapolda memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada unsur-unsur yang berada di bawahnya; d. unsur-unsur yang berada di bawah Kapolda memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai bidang tugas masing-masing baik diminta atau tidak kepada Kapolda; dan e. unsur-unsur yang berada di bawah Kapolda bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda. (2) HTCK Kapolda dengan unsur-unsur yang berada di bawahnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolda.
