PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK Itwasum Polri dengan unsur pembantu pimpinan/pelayanan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur kewilayahan bersifat vertikal meliputi : a. melakukan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) bidang operasional, pembinaan dan khusus terhadap unsur pembantu pimpinan/pelayanan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur kewilayahan; b. melakukan verifikasi setiap penggantian Kepala Satuan Fungsi dan Kepala Satuan Kewilayahan; dan c. unsur pembantu pimpinan/pelayanan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung dan unsur kewilayahan melakukan perbaikan dan melaporkan hasil temuan wasrik.
