PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK Kapolri dengan Wakapolri bersifat vertikal, meliputi: a. Kapolri MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan strategis atau teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi kepolisian; b. Wakapolri membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengendali pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh unsur satuan Mabes Polri; c. Wakapolri memimpin organisasi Polri sesuai dengan tugasnya dalam hal Kapolri berhalangan; d. Wakapolri melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. Wakapolri dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri.
