Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan organisasi Mabes Polri terdiri dari: a. unsur pimpinan:
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Kapolri); dan
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Wakapolri); b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan:
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri;
Staf Operasi (Sops) Polri;
Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri;
Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri;
Staf Sarana dan Prasarana (Ssarpras) Polri;
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri;
Divisi Hukum (Divkum) Polri;
Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri;
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri;
Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri;
Staf Ahli (Sahli) Kapolri;
Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polri;
Sekretariat Umum (Setum) Polri; dan
Pelayanan Markas (Yanma) Polri. c. unsur pelaksana tugas pokok:
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri; www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri;
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri;
Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri; d. unsur pendukung:
Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol);
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri;
Pusat Keuangan (Puskeu) Polri;
Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri; dan
Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri; e. unsur kewilayahan meliputi Polda-Polda.
