Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip peraturan ini: a. profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki; b. prosedural, yaitu hubungan kerja dan koordinasi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c akuntabel, yaitu dalam pelaksanaan HTCK dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu koordinasi dan HTCK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan etika yang berlaku pada masing-masing organisasi; dan e. efektif dan efisien, yaitu koordinasi dan HTCK dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
