PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Peraturan ini: a. sebagai pedoman kerja bagi seluruh pejabat/personel di lingkungan Polri dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sehari-hari sesuai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) yang telah ditetapkan; dan b. terselenggaranya kelancaran hubungan kerja dan koordinasi secara harmonis, efektif dan efesien guna menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.
