Pasal 23
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan HTCK di lingkungan Polri dilakukan sebagai berikut: a. Kasatfung/Kasatwil wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HTCK di lingkungan masing-masing; dan b. Kasatfung/Kasatwil menyusun hasil temuan pengawasan dan pengendalian untuk bahan pelaporan dan evaluasi. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HTCK dilakukan oleh: a. pimpinan masing-masing secara berjenjang sesuai struktur organisasi; dan b. pengemban fungsi pengawasan. (3) Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui: a. supervisi; b. pengawasan secara langsung; c. monitoring; dan d. analisis dan evaluasi. (4) Pengawasan dan pengendalian dilakukan secara rutin dan/atau periodik oleh para pimpinan masing-masing dan pengemban fungsi pengawasan.
