Pasal 22
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK dalam bentuk hubungan lintas sektoral dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan Kementerian/Lembaga, LPNK, Badan, atau Instansi Lain, berbentuk garis koordinasi, meliputi: a. kerja sama antar kelembagaan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding) atau dalam bentuk lain; b. hubungan dan kerja sama dilaksanakan atas dasar sendi-sendi hubungan kelembagaan, fungsional, saling menghormati, saling membantu, dengan mengutamakan kepentingan umum serta memperhatikan hierarki; c. hubungan dan kerja sama dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan operasi kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri; d. hubungan dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, pembangunan hukum nasional, pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya dan pengembangan organisasi kepolisian; e. permintaan/pemberian personel, peralatan, sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. hubungan dan kerja sama dalam rangka mengemban misi kemanusiaan dan pemeliharaan perdamaian dunia; dan g. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan kepentingan tugas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kerahasiaan yang berlaku di lingkungan organisasi masing-masing.
