PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK unsur pendukung dengan unsur kewilayahan bersifat diagonal, meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka menunjang kelancaran Tupoksi; b. koordinasi dan kerja sama dalam perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan; c. koordinasi dan kerja sama bidang penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, fungsi kedokteran kesehatan Polri, serta pembinaan kesejarahan; dan d. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi/kewilayahan guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
