Pasal 20
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK unsur pelaksana tugas pokok dengan unsur kewilayahan bersifat diagonal, meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka menunjang kelancaran Tupoksi; b. permintaan/pemberian bantuan personel, peralatan, sarana dan prasarana; c. koordinasi dan kerja sama dalam perencanaan dan penyelenggaraan operasi kepolisian dan kontingensi; d. koordinasi dan kerja sama dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana, gangguan keamanan, serta keamanan ketertiban keselamatan dan kelancaran lalu lintas; e. koordinasi dan kerja sama di bidang pembinaan fungsi teknis dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan keberhasilan tugas; f. koordinasi dalam perumusan sistem dan metode, organisasi dan tata kerja; dan g. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi/Kewilayahan guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
