Pasal 17
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan dengan unsur pendukung bersifat diagonal, meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka menunjang kelancaran Tupoksi; b. permintaan/pemberian bantuan personel, peralatan, sarana dan prasarana; c. koordinasi dan kerja sama dalam perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. koordinasi dan kerja sama di bidang pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sumber daya dalam rangka meningkatkan kualitas dan keberhasilan tugas; e. koordinasi dan kerja sama bidang penyusunan Rencana Kerja (Renja), penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan, fungsi kedokteran kesehatan Polri, serta pembinaan kesejarahan; f. koordinasi dalam perumusan sistem dan metode, organisasi dan tata kerja; dan g. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
