Pasal 16
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan dengan unsur pelaksana tugas pokok bersifat diagonal, meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka menunjang kelancaran Tupoksi; b. permintaan/pemberian bantuan personel, peralatan, sarana dan prasarana; c. koordinasi dan kerja sama dalam perencanaan dan penyelenggaraan operasi kepolisian, kontinjensi, gangguan keamanan, serta keamanan ketertiban keselamatan dan kelancaran lalu lintas; d. koordinasi dan kerja sama di bidang pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sumber daya dalam rangka meningkatkan kualitas dan keberhasilan tugas; e. koordinasi dalam perumusan perencanaan anggaran, sistem dan metode, organisasi dan tata kerja; dan f. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan fungsi guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
