Pasal 18
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan/pelayanan dengan unsur kewilayahan bersifat diagonal, meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka menunjang kelancaran Tupoksi; b. permintaan/pemberian bantuan personel, peralatan, sarana dan prasarana; c. koordinasi dan kerja sama dalam perencanaan dan penyelenggaraan operasi kepolisian dan kontinjensi; d. koordinasi dan kerja sama di bidang pembinaan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan sumber daya dalam rangka meningkatkan kualitas dan keberhasilan tugas; e. koordinasi dalam perumusan sistem dan metode, organisasi dan tata kerja; dan f. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi/kewilayahan guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
