PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar unsur pelaksana tugas pokok bersifat horizontal meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional; b. koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan kepolisian atau operasi kepolisian; c. koordinasi dan kerja sama dalam penanggulangan dan penanganan gangguan keamanan dan terjadinya kontinjensi; d. koordinasi dan kerja sama dalam pemberian back up pada satuan kewilayahan; dan e. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
