Pasal 11
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK Itwasum Polri dengan para Asisten Kapolri, para Divisi Polri, Sahli Kapolri, Spripim Polri, Setum Polri dan Yanma Polri bersifat horizontal meliputi: a. koordinasi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan bidang operasional, pembinaan dan khusus; b. memberikan hasil temuan Wasrik kepada para Asisten Kapolri, para Divisi Polri, Sahli Kapolri, Spripim Polri, Setum Polri dan Yanma Polri untuk dilakukan perbaikan/penyempurnaan; c. koordinasi dengan para Asisten Kapolri, para Divisi Polri, Sahli Kapolri, Spripim Polri, Setum Polri dan Yanma Polri terkait dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing; dan d. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi. (2) HTCK antara para Asisten Kapolri, para Divisi Polri, Sahli Kapolri, Sepripim Polri, Setum Polri dan Yanma Polri meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan Tupoksi masing-masing; b. koordinasi dan kerja sama dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
