Pasal 13
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar unsur pendukung bersifat horizontal, meliputi: a. koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas di lingkungan unsur pendukung; b. koordinasi penyiapan bantuan tenaga dosen/penceramah/instruktur dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dan kegiatan akademik lainnya sesuai kurikulum; c. koordinasi dalam memberikan bimbingan teknis serta penelitian dan pengembangan fungsi kepolisian di lingkungan Polri; d. koordinasi penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Polri dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Polri; e. koordinasi dalam memberikan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. koordinasi terhadap pembinaan jiwa korsa Polri dengan mengabadikan sejarah Polri dalam satu wadah museum sejarah dan perpustakaan Polri; dan g. koordinasi dalam rangka pertukaran informasi dan data yang diperlukan oleh masing-masing Satuan Fungsi guna kelancaran pelaksanaan Tupoksi.
