Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti pencemaran dan perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. Laporan Polisi; c. BA TKP; d. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; dan e. BA pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti pencemaran dan perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. pengambilan barang bukti:
barang bukti berupa bahan kimia unknown material, alat-alat yang digunakan untuk pencemaran dan perusak lingkungan hidup, disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
barang bukti berupa korban pencemaran/perusakan lingkungan hidup, diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
barang bukti berupa limbah/emisi yang mengandung zat pencemar diambil/disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
barang bukti limbah/emisi harus segera diambil, karena akan mengalami perubahan perwaktu dan sangat berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan;
barang bukti lain berupa dokumen kegiatan operasional perusahaan yang berhubungan dengan pembuangan limbah diambil/disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti di TKP segera menghubungi petugas Labfor untuk mengambil barang bukti. b. pengumpulan barang bukti:
barang bukti yang berupa limbah/emisi dan sumber daya alam non hayati dikumpulkan/disimpan dalam wadah/botol yang bersih (hindari penggunaan wadah/botol bekas);
untuk kasus/perkara pencemaran/perusak lingkungan hidup tertentu, dilakukan pemeriksaan barang bukti di lapangan/TKP; dan
agar barang bukti tidak mengalami perubahan atau terkontaminasi selama dalam penyimpanan/perjalanan ke laboratorium pemeriksa, lakukan pengawetan terhadap barang bukti tersebut, sesuai dengan jenis barang bukti dan tujuan pemeriksaan. c. pembungkusan, penyegelan, dan pelabelan barang bukti:
barang bukti yang berupa limbah/emisi dan sumber daya non hayati, setelah disimpan dalam botol disegel dan diberi label. Pada label dicantumkan: a) jenis dan jumlah barang bukti; b) lokasi pengambilannya; c) tanggal/bulan/tahun pengambilan; d) jam pengambilan; dan e) nama dan tanda tangan petugas pengambil/penyita barang bukti; dan
barang bukti yang berupa dokumen-dokumen kegiatan sumber pencemar/perusak lingkungan hidup, dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label.
