Pasal 102
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib memenuhi persyaratan formal sebagai berikut: a. permintaan tertulis dari kepala kesatuan kewilayahan atau kepala/pimpinan instansi; b. laporan polisi; c. BAP saksi/tersangka atau laporan kemajuan; d. BA pengambilan, penyitaan, penyisihan, dan pembungkusan barang bukti. (2) Pemeriksaan barang bukti kerusakan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. untuk kerusakan/kegagalan konstruksi logam yang sederhana, barang bukti dapat diambil dari bagian yang mengalami kerusakan/kegagalan, barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; b. pengambilan barang bukti material kerusakan/kegagalan konstruksi yang representatif dan proporsional;
- untuk uji tarik paling sedikit 3 sampel per dimensi ukuran; 2 untuk uji kekerasan paling sedikit 5 titik per sample; dan
- uji tarik dan uji kekerasan dapat ditindaklanjuti dengan uji strukturmikro, uji kompressi, uji ketahanan impact untuk beton dan uji komposisi kimia maupun uji korosi, analisa jenis korosi dan analisa endapan produk korosi, analisa perpatahan ulet (ductile), perpatahan rapuh (britle) ataupun perpatahan akibat kelelahan(fatique fracture). c. barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam harus diambil dengan mengetahui titik tempat logam tersebut mengalami kerusakan, pengambilan barang bukti dari kerusakan/kegagalan kontruksi yang komplek memerlukan bantuan ahli; d. apabila penyidik tidak dapat mengambil barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat meminta bantuan petugas Labfor Polri untuk pengambilan barang bukti atau pemeriksaan barang bukti langsung di TKP; e. TKP kerusakan/kegagalan konstruksi logam wajib dipertahankan keaslian (status quo) nya dan dijaga oleh Kepolisian Kewilayahan setempat; f. penyidik wajib mendampingi pemeriksaan TKP dan membuat BA penyitaan barang bukti yang ditemukan oleh Tim pemeriksa Labfor Polri; dan g. penyidik dapat membantu petugas Labfor Polri untuk memperoleh data-data yang diperlukan untuk melakukan analisa kerusakan.
