PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2009 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN...
Pasal 101
BAB 3 — PERSYARATAN PERMINTAAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau di TKP. (2) Pemeriksaan barang bukti kerusakan/kegagalan konstruksi logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menganalisa penyebab kerusakan: konstruksi bangunan, jembatan, tower pemancar, tower crane, playjib crane, gondola, auto clave, boiller, tanur proses, pipa bertekanan, dan bejana/tabung bertekanan.
