PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 99
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin, menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri
dan Buku Pas dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api miliknya dicabut. (2) Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik atau setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3) Bagi pemilik yang pernah terlibat tindak pidana dan/atau penyalahgunaan Senjata Api, tidak diberikan penggantian Buku Pas dan Perpanjangan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api.
