PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 100
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Bagi pemegang Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang pindah alamat wajib mengurus Surat Izin Mutasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari di tempat yang baru. (2) Bagi pemegang Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri apabila menembakkan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya segera melaporkan kepada Kepolisian setempat.
