PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 101
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang senjatanya hilang, wajib segera melaporkan kepada kepolisian setempat dan menyerahkan Buku Pas dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api kepada Kepolisian Daerah yang memberikan Rekomendasi izin Senjata Api. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri yang hilang, Buku Pas dan kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api dicabut oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
