Pasal 102
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dapat berupa: a. senjata bius; b. senjata signal; c. senjata gas; d. pepper gun; e. senjata replika, paling sedikit meliputi airsoftgun dan paintball; f. senjata angin, paling sedikit meliputi pistol angin dan senapan angin; g. harpun dengan pegas; h. senjata semprotan gas; i. crossbow; j. alat pemancang paku beton; k. power load; l. alat kejut listrik; m. catching net; dan n. panahan. (2) Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan: a. pelaksanaan tugas Polri; b. Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; c. olahraga; d. beladiri; dan e. badan usaha. (3) Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Kapolri.
(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri. (5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Keamanan sesuai tugas pokok dan wewenangnya.
