PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 103
BAB 4 — PERIZINAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
(1) Jenis Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a, disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api untuk kepentingan pelaksanaan tugas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. senjata bius; b. senjata signal; c. senjata gas; d. senjata pepper gun; e. senjata semprotan gas; f. alat kejut listrik; dan g. catching net.
