Pasal 98
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a dan huruf b, dan perpanjangan izin ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, ditandatangani oleh Kabidyanmas atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri. (3) Izin Pembaruan Buku Pas ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri. (4) Pengesahan daftar ulang Buku Pas ditandatangani oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah, dilaksanakan setiap tahun. (5) Surat Izin perpanjangan penggunaan Senjata Api bagi Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atas nama Kepala Kepolisian Daerah.
