Pasal 97
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Pembaruan Buku Pas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur: a. Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi penggantian Buku Pas, yang dilengkapi dengan:
Buku Pas yang akan diperpanjang;
identitas pemohon;
surat keterangan sehat dari dokter Polri;
surat keterangan hasil tes psikologi dari psikolog Polri;
Surat keterangan catatan kepolisian;
cek fisik Senjata Api; dan
pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan penggantian Buku Pas dari pemohon dilengkapi dengan:
Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
penelitian dokumen persyaratan; dan
pembaruan Buku Pas. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perorangan.
