PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 96
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
Perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, pembelian dalam negeri dan penggunaan dilaksanakan dengan prosedur: a. untuk perpanjangan izin pemasukan dari luar negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan izin perpanjangan dari pelaksana impor, yang dilengkapi dengan persyaratan:
- surat keterangan sebagai importir;
- surat izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi impor;
- mencantumkan jenis dan merek, Kaliber Senjata Api dan Peluru;
- data jumlah Senjata Api yang belum terealisasi; dan
- mencantumkan asal negara impor; dan b. untuk perpanjangan izin Pembelian Dari Dalam Negeri, Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan dari pemohon atau badan usaha, yang dilengkapi dengan:
- Surat keterangan sebagai importir atau distributor;
- Surat Izin yang akan diperpanjang;
- laporan realisasi pembelian;
- mencantumkan jenis dan merek Senjata Api dan Peluru; dan
- data jumlah Senjata Api yang belum terealisasi pembeliannya; dan c. untuk perpanjangan izin penggunaan dilaksanakan dengan ketentuan:
- Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah menerima permohonan Rekomendasi perpanjangan izin penggunaan dari pemohon, yang dilengkapi dengan: a) fotokopi kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api yang lama; b) fotokopi Buku Pas; c) cek fisik Senjata Api; d) pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 4 (empat) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); e) persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81; dan 2. Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri menerima permohonan perpanjangan izin penggunaan dari pemohon dilengkapi dengan persyaratan: a) Rekomendasi Kepala Kepolisian Daerah; dan b) kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1.
