PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API...
Pasal 95
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Permohonan perpanjangan izin penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3), diterbitkan oleh Kepolisian Daerah yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri dan telah memiliki sarana serta prasarana. (2) Surat Izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri setiap 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal Kepolisian Daerah belum mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Kapolri, penerbitan izin perpanjangan Penggunaan Senjata Api dilaksanakan oleh Badan Intelijen Keamanan Polri Polri.
