Pasal 94
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin Pemasukan dari Luar Negeri dan Izin Pembelian dari Dalam Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk yang belum terealisasi, dan diajukan paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum habis masa berlakunya izin. (2) Izin Pemilikan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan, dan wajib dilakukan pembaruan Buku Pas dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. (3) Izin Penggunaan berlaku selama 1 (satu) tahun, dan wajib diperpanjang dengan pengajuan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (4) Izin pemindahan atau mutasi, izin pemusnahan dan izin pemindahtanganan atau Hibah berlaku selama 3 (tiga) bulan. (5) Izin ruangan tes menembak berlaku 2 (dua) tahun. (6) Izin perbaikan berlaku selama1 (satu) tahun. (7) Izin pameran berlaku selama kegiatan pameran.
