Pasal 93
BAB 3 — PERIZINAN SENJATA API NON ORGANIK POLRI/TNI
(1) Izin pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf h, diberikan kepada importir atau distributor Senjata Api pemilik surat keterangan dari Kapolri. (2) Izin pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kapolri, dengan persyaratan: a. permohonan izin pameran; b. kartu tanda penduduk penanggung jawab; c. surat keterangan sebagai importir; d. berita acara penitipan Senjata Api; e. surat keterangan sebagai peserta pameran; f. fotocopi izin keramaian g. data Senjata Api yang akan digunakan (3) Pemberian izin pameran dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. atas permohonan pemohon, Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan pengecekan lapangan dan penelitian terhadap dokumen persyaratan dan menerbitkan surat izin, jika memenuhi persyaratan. (4) Pengangkutan Senjata Api untuk kepentingan pameran wajib dikawal oleh anggota Polri. (5) Senjata Api non Organik Polri/TNI yang digunakan untuk pameran merupakan Senjata Api yang belum diterbitkan Buku Pas. (6) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan importir.
